Lompat ke konten

Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas Masih Tinggi, Kolaborasi Jadi Kunci Penanganan

Bandung, 23 Agustus 2025 – Diskusi bertajuk “Membongkar Kerentanan Kekerasan Seksual terhadap Disabilitas dan Upaya Penanganannya” mengungkap tingginya risiko kekerasan seksual yang dialami penyandang disabilitas di Indonesia. Kegiatan ini menyoroti kerentanan ganda yang dialami penyandang disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku, akibat keterbatasan informasi, edukasi seksual, hingga stigma sosial.

Disabilitas Rentan Menjadi Korban dan Pelaku
Narasumber Ibu Wiwik (Universitas Negeri Malang) menjelaskan bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual. “Keterbatasan kemampuan berpikir membuat sebagian anak disabilitas tidak memahami benar-salah. Mereka bisa menjadi pelaku tanpa menyadari kesalahannya, dan juga rentan menjadi korban karena keterbatasan komunikasi,” ujarnya.

Data WHO menunjukkan penyandang disabilitas memiliki risiko 2-4 kali lebih tinggi mengalami kekerasan seksual dibandingkan populasi umum. Kasus kekerasan di sekolah, eksploitasi oleh orang terdekat, hingga kekerasan berbasis daring (online) menjadi isu yang mencuat dalam forum ini.

Hambatan Penanganan dan Ketiadaan Sistem Perlindungan yang Efektif
Diskusi menyoroti berbagai hambatan penanganan kekerasan seksual pada penyandang disabilitas, antara lain sulitnya sistem pelaporan, minimnya rumah aman yang ramah disabilitas, serta diskriminasi dalam proses hukum. “Banyak korban yang bungkam karena stigma dan ketakutan. Bahkan saat dilaporkan, penegak hukum kerap tidak siap menghadapi kasus dengan korban disabilitas,” ungkap Ibu Ratna, pembina himpunan disabilitas.

Pendidikan Kespro (Kesehatan Reproduksi) Jadi Upaya Pencegahan
Upaya preventif dinilai sangat penting melalui integrasi pendidikan kesehatan reproduksi (PKRS) di sekolah luar biasa (SLB). Ibu Santi dari SLBN Cileunyi menjelaskan, program PKRS yang dilaksanakan di sekolahnya mencakup pengenalan tubuh, batasan diri, persetujuan, kesetaraan gender, dan relasi sehat. “PKRS membekali siswa ABK untuk melindungi diri, memahami perubahan fisik dan psikologis, serta mengambil keputusan yang sehat,” ujarnya.

Selain itu, kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pihak eksternal dinilai krusial. Flip classroom learning diterapkan agar orang tua dapat lebih dahulu memberikan pemahaman di rumah sebelum dibahas di sekolah.

Perlu Pendekatan Sistemik dan Kolaboratif
Forum ini menyimpulkan bahwa kekerasan seksual pada penyandang disabilitas bukan masalah personal, melainkan isu sistemik yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Untuk menembus tabu, kita harus jujur pada diri sendiri dan berani membuka pembicaraan. Pencegahan dan penanganan hanya bisa berhasil dengan keterlibatan semua pihak,” tegas Ibu Nidan, pemateri utama sekaligus penyusun buku panduan penanganan kekerasan seksual pada disabilitas.

Kegiatan ini merekomendasikan penguatan regulasi, layanan ramah disabilitas, pendampingan psikososial, dan peningkatan kapasitas guru serta keluarga agar penyandang disabilitas dapat terlindungi dari kekerasan seksual.