Berdasarkan Surat Edaran dari Rektor Universitas Pendidikan Indonesia tanggal 12 Juni 2020 Nomor 036 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Kembali Sistem Kerja Pegawai di Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia.
Universitas Pendidikan Indonesia dalam mendukung percepatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga keberlangsungan layanan akademik dan nonakademik pada masa PSBB, makapegawai di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia tetap bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) sampai dengan tanggal 26 Juni 2020.