Tugas pokok dan fungsi
Departemen Pendiidkan Khusus menyiapkan tenaga kependidikan yang mempunyai kemampuan dalam bidang pendidikan khusus, serta mengkaji dan mengembangkan kemampuan profesional praktik-praktik pendidikan khusus. Departemen Pendidikan Khusus menyiapkan tenaga ahli dengan lima spesialisasi, yaitu: (1) Pendidikan Anak dengan Hambatan Penglihatan (Tunanetra); (2) Pendidikan dengan Hambatan Pendengaran (Tunarungu); (3) Pendidikan anak Hambatan Kecerdasarn (Tunagrahita); (4) Pendidikan anak Hambatan Motorik (Tunadaksa); dan (5) Pendidikan anak Hambatan Emosi dan Perilaku (Tunalaras). Departemen Pendidikan Khusus menyiapkan tenaga ahli dan tenaga guru bagi anak-anak berkebutuhan khusus, di lingkungan lembaga pemerintah atau swasta.
![]() |
Ketua Departemen |
![]() |
Sekretaris Departemen Dr. dr. Riksma Nurahmi Rinalti Akhlan, M.Pd. |