Sejarah Departemen Pendidikan Khusus

Departemen Pendidikan Khusus UPI diawali dengan lahirnya Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa yang didirikan pertama kali di Bandung pada tahun 1952. SGPLB bermula dari kursus-kursus Pendidikan anak tuli yang diprakarsai oleh Ya Van der Beek dari Direktorat Lembaga Tuli Bisu di Bandung. Peserta kursus terdiri dari guru-guru yang berijazah SGA tahun 1951. Berjalannya waktu, berdasarkan SP Menteri P&K tanggal 30 Mei 1953 No. 2297/B tentang merumuskan berdirinya SGPLB Bandung akhirnya SGPLB resmi menjadi sekolah Pendidikan untuk guru anak luar biasa. SGPLB pertama di Indonesia diprakarsai oleh M.R. Amongpraja selaku inspektur Pendidikan asing, Arbidin Djayanegara selaku inspektur guru dan R. Sugarda Purbakawaca sebagai kepala jawatan Pendidikan dan pegajaran. Masa Pendidikan SGPLB adalah 2 tahun. 

Isola

Awalnya SGPLB diperuntukan bagi guru-guru yang telah mengajar, namun dalam perkembangannya lulusan SLTA darimanapun boleh mengikuti Pendidikan. Sejak tahun 1960an penyiapan guru-guru SLB juga ditingkatkan dimana mereka dipersiapkan di perguruan tinggi dari Diploma III hingga sarjana. Lembaga SGPLB ini akhirnya diintegrasikan pada tahun 1994 dan digabungkan ke IKIP Bandung (Sekarang UPI).

Setelah SGPLB ditutup, Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UNPAD berkembang menjadi FKIP-A dan FKIP-B, tak lama setelah itu berdiri, untuk menghilangkan dualisme melalui Keputusan Presiden No. 1/1963 Pemerintah mendirikan IKIP sebagai satu-satunya lembaga Pendidikan guru tingkat Universitas. Lalu, Pendidikan guru bagi anak cacat pada tingkat universitas dimulai pada 1 September 1964 di IKIP Bandung (Sekarang UPI) dengan dibentuknya Jurusan Pendidikan Luar Biasa. Jurusan PLB pertama di Indonesia diprakarsai oleh Drs. Tb. Abin Syamsudin Makmun (Bimbingan dan Penyuluhan), Drs. Andreas Dwidjosumarto (Lembaga Penelitian), dan Drs. H. Mohammad Amin (Kepala SPLB-C). Ketua Jurusan PLB pertama kali adalah Drs. Andreas Dwidjosumarto tahun 1964-1968.

Setelah berjalan 47 tahun, pada tahun 2011 Jurusan Pendidikan Luar Biasa berganti menjadi Departemen Pendidikan Khusus dan disahkan melalui SK UPI No. 4107/UN40/DT/2011. Hal ini didukung dengan perubahan nomenklatur KEPUTUSAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 257/M/KPT/2017 TENTANG NAMA PROGRAM STUDI PADA PERGURUAN TINGGI dimana Pendidikan luar biasa  berubah menjadi Pendidikan Khusus.

DCIM/100MEDIA/DJI_0086.JPG

Departemen Pendidikan Khusus adalah salah satu departemen yang berada di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan. Departemen ini merupakan departemen di bidang Pendidikan yang melahirkan guru-guru Pendidikan khusus yang siap mengajar anak berkebutuhan khusus di SLB, sekolah regular ataupun di Lembaga Intervensi Mandiri. Lulusan Departemen Pendidikan Khusus diberikan gelar S.Pd (Sarjan Pendidikan).

Peringkat akreditasi departemen Pendidikan Khusus saat ini adalah A dengan SK BAN PT Nomor 1123/SK/BAN-PT/AKRED/S/IV/2018 berlaku sampai 24 April 2023. Kajian utama Pendidikan Khusus adalah penanganan anak berkebutuhan khusus (Anak Luar Biasa) secara luas di Sekolah Luar biasa maupun Sekolah Reguler.

 Pendidikan yang didapatkan berupa penanganan dalam pembelajaran dan penanganan sebagai akibat dari hambatan kelainan yang dialaminya serta aplikasi teknologi dalam pelayanan pembelajaran maupun penanganan hambatan yang dialami. Profil lulusan Pendidikan Khusus adalah memiliki keahlian dalam bidang pembelajaran dan penanganan sesuai dengan keahlian (spesialisasi) masing-masing yaitu tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras. Lapangan kerja lulusan adalah lembaga pendidikan yang  berhubungan dengan pendidikan khusus baik Sekolah Luar Biasa maupun lembaga pendidikan dan pelatihan. Pendidikan Khusus telah bermitra dengan Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga pelatihan, Sekolah Luar Biasa,Sekolah Inklusi dan Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI) sebagai mitra kerja sama.